Adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan kepada pemilik pekerjaan (Obligee) terhadap wanprestasi yang muncul karena lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya oleh pelaksana pekerjaan (Principal) atas suatu pekerjaan (konstruksi/non-konstruksi).
Pihak Terkait | Manfaat Surety Bond |
---|---|
Principal |
Memperoleh penjaminan (suretyship) dengan cepat, mudah dan biaya yang relatif murah Agunan bukan persyaratan utama dalam memperoleh penjaminan |
Obligee |
Kemudahan dalam proses pencairan ketika terjadi wanprestasi dari principal Memberikan jaminan bahwa pekerjaan dapat terlaksana dan selesai sesuai kontrak perjanjian |
Jenis Surety Bond :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jangka Waktu dan Besaran Ganti Rugi
Jangka waktu penjaminan disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kontrak pekerjaan dengan mekanisme perhitungan mengikuti sistem penalty atau ganti rugi maksimal sebesar nilai jaminan.
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan kepada obligee bahwa principal memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan. Jika principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan obligee. Apabila tidak maka Lembaga Penjamin akan memberikan ganti rugi kepada obligee sebesar nilai jaminan.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan yang diterbitkan Lembaga Penjaminan bahwa principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan obligee sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila prinsipal gagal maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada obligee sebesar nilai jaminan.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment)
Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin bahwa principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, apabila principal gagal mengembalikan maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada obligee sebesar nilai uang muka yang belum dikembalikan oleh principal.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance)
Jaminan pemeliharaan diterbitkan oleh Lembaga Penjamin untuk menjamin obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah melaksanakan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Apabila principal gagal memperbaiki maka penjamin akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan.
Dokumen Umum Pengajuan Jaminan :
- Formulir Permohonan
- Profil Perusahaan
- Akte Pendiri dan Perubahan Terakhir
- Legalitas Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP)/ Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan (Dewan Komisaris & Direksi)
- Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
- Rekening Koran 6 bulan terakhir
- Daftar Pengalaman Proyek
- Formulir Surat Perjanjian Ganti Rugi (Imdemnity Agreement to Surety)
Dokumen Khusus Pengajuan Jaminan :
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Undangan Tender/ Lelang
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Kontrak/ Perjanjian/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)/ Surat Penunjukan
- Surat Dukungan Vendor (untuk pekerjaan pengadaan)
- Purchase Order (PO) (untuk pekerjaan pengadaan)
- Time Schedule
- Daftar Peralatan yang digunakan
- Daftar Tenaga Ahli
Jaminan Uang Muka (Advance Payment)
- Kontrak/ Perjanjian/ Surat Perintah Kerja (SPK)/ Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)/ Surat Penunjukan
- Bukti Pembayaran Down Payment (DP) ke Vendor (untuk pekerjaan pengadaan)
- Surat Dukungan Vendor (untuk pekerjaan pengadaan)
- Purchase Order (PO) (untuk pekerjaan pengadaan)
- Time Schedule
- Daftar Peralatan yang digunakan
- Daftar Tenaga Ahli
- Informasi sumber pembiayaan untuk pekerjaan proyek
Jaminan Pemeliharaan
- Kontrak/ Perjanjian
- Berita Acara Serah Terima (BAST)